Mengenal Jenis dan Tujuan Pajak di Indonesia

Jenis dan Tujuan Pajak di Indonesia 

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pajak sangat berpengaruh dan menjadi elemen yang luar biasa pentingnya dalam kebijakan suatu negara. Selain itu, pajak juga memainkan peran kunci dalam membentuk struktur perekonomian suatu negara serta mengatur perilaku ekonomi individu dan perusahaan. Pajak juga menjadi sebuah kewajiban finansial yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada individu, perusahaan atau entitas lainnya untuk bisa membiayai berbagai program dan layanan publik. Tentunya pajak ini sudah diatur dalam Undang – Undang Perpajakan dan peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementrian Keuangan. 

Selanjutnya yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai  jenis serta tujuan pajak di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa jenis – jenis pajak yang terdapat di indonesia

Tujuan pajak di Indonesia

 

1. PPh & PPN  

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha. Hal ini mencakup PPh Pasal 21 (PPh atas penghasilan karyawan), PPh Pasal 22 (PPh atas penghasilan dari usaha), PPh Pasal 23 (PPh atas penghasilan dari bunga, royalti, sewa, dan jasa teknis), serta PPh Pasal 25 (PPh final atas penghasilan tertentu). Sedangkan Pajak Pertambahan adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pengusaha maupun importir. Perlu diketahui bahwa tarif PPN bervariasi tergantung pada jenis barang ataupun jasa yang dijual.  

2. PPnBM & PBB 

Yang selanjutnya terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) Yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan barang – barang mewah seperti mobil,kapal pesiar, pesawat terbang, ataupun barang mewah lainnya. Selanjutnya ada Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak ini adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. 

 

3. BPHTB 

Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah ataupun bangunan, baik melalui pembelian, hibah, warisan, atau cara lainnya. 

 

4. Pajak Kendaraan Bermotor 

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil dan juga sepeda motor 

 

5. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) 

PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha.

 

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai fungsi dan tujuan pajak, diharapkan kita dapat mengapresiasi peran penting yang dimainkan oleh sistem perpajakan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Selanjutnya yang perlu kita ketahui adalah bahwa perpajakan memiliki peran yang sangata penting dan mendalam bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. perlu kita ketahui juga, tanpa pajak, negara tidak akan memiliki cukup dana untuk menjalankan fungsi – fungsi pemerintahan dan juga pembangunan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pajak merupakan bagian dari kontribusi warna negara dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam tulisan ini, selanjut akan membahas fungsi – fungsi perpajakan di Indonesia beserta penjelasannya :   

 

Tujuan pajak di Indonesia

1. Fungsi Budgeter ( Budgetary Function) 

Fungsi utama pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara. Oleh karena itu pajak yang dipungut oleh pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan pertahanan dan berbagai program sosial lainnya. Sebagai contohnya pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) digunakan untuk membiayai proyek pembangunan jalan raya, jembatan dan fasilitas umum lainnya. 

 

2. Fungsi Regulasi 

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur ataupun mengontrol aktivitas ekonomi dan juga sosial. Pemerintah dapat menggunakan kebijakan pajak untuk mempengaruhi perilaku masyarakat dan perusahaan, seperti mendorong investasi, mengurangi konsumsi barang berbahaya atau melindungi industri dalam negeri. Sebagai contohnya Pajak Barang Mewah (PPnBM) yang tinggi untuk barang – barang tertentu bertujuan mengurangi konsumsi barang mewah lalu mengalihkan ke kebutuhannya yang lebih produktif 

 

3. Fungsi Redistribusi 

Melalui Pajak, pemerintah dapat melakukan redistribusi pendapatan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Pajak yang dipungut dari kelompok masyarakat yang lebih mampu dapat digunakan untuk membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu melalui program – program kesejahteraan sosial. Contohnya adalah program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibiayai dari pajak bertujuan membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah. 

 

4. Fungsi Stabilitas 

Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga kestabilitasan ekonomi. Melalui kebijkan perpajakan, pemerintah dapat mengendalikan inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran. 

 

 

 

Dapatkan Diskon Tambahan dengan mendaftarkan 3 atau lebih peserta dari 1 perusahaan yang sama!

X