Pelatihan Ahli K3 Ketenagalistrikan Sertifikasi BNSP adalah program pelatihan kompetensi yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pekerjaan serta lingkungan ketenagalistrikan.
Pelatihan ini mencakup pemahaman potensi bahaya listrik, identifikasi dan pengendalian risiko, prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri, hingga penerapan sistem K3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta juga dipersiapkan untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sesuai skema yang tersedia.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta dapat meningkatkan kompetensi profesional dalam mendukung terciptanya pekerjaan kelistrikan yang aman, tertib, dan sesuai standar K3.
Unit Kompetensi Pelatihan Ahli K3 Ketenagalistrikan Sertifikasi BNSP
NO | KODE UNIT | UNIT |
1 | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
2 | M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
3 | M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
4 | M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
5 | M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) |
6 | M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
7 | M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
8 | M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
9 | M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL |
10 | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
11 | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
12 | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
13 | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
14 | M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
15 | M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan |
16 | M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
17 | M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala |
Persyaratan Training:
- Fresh graduate min pendidikan S2
- Pendidikan S1, berpengalaman 2 tahun di bidang kelistrikan
- Pendidikan Min D3, berpengalaman 3 tahun di bidang kelistrikan
- Pendidikan min. SMA, berpengalaman 6 tahun di bidang kelistrikan
- Melampirkan :
- KTP / SIM / Pasport
- Ijazah terakhir
- Sertifikat pelatihan
- Surat referensi kerja
- Portofolio
- CV
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar
- Aplikasi permohonan sertifikasi ; FR.APL 01 dan FR. APL 02.
Instruktur: Trainer-trainer LSP dan praktisi yang memiliki pengalaman dalam bidang K3 baik di dunia Industri maupun akademik.
Durasi Training: 4 (Empat) hari
Waktu Pelatihan Ahli K3 Ketenagalistrikan Sertifikasi BNSP:
| Januari 2026 | Februari 2026 | Maret 2026 | April 2026 |
| 5 - 8 Januari 2026 | 2 - 5 Februari 2026 | 2 - 5 Maret 2026 | 6 - 9 April 2026 |
| 12 - 15 Januari 2026 | 9 - 12 Februari 2026 | 9 - 12 Maret 2026 | 13 - 16 April 2026 |
| 19 - 22 Januari 2026 | 18 - 21 Februari 2026 | 25 - 28 Maret 2026 | 20 - 23 April 2026 |
| 26 - 29 Januari 2026 | 23 - 26 Februari 2026 | 30 Mar – 2 Apr 2026 | 27 - 30 April 2026 |
| Mei 2026 | Juni 2026 | Juli 2026 | Agustus 2026 |
| 4 - 7 Mei 2026 | 2 - 5 Juni 2026 | 1 - 4 Juli 2026 | 3 - 6 Agustus 2026 |
| 11 - 14 Mei 2026 | 8 - 11 Juni 2026 | 6 - 9 Juli 2026 | 10 - 13 Agustus 2026 |
| 18 - 21 Mei 2026 | 17 - 20 Juni 2026 | 13 - 16 Juli 2026 | 19 - 22 Agustus 2026 |
| 22 - 25 Juni 2026 | 20 - 23 Juli 2026 | 26 - 29 Agustus 2026 | |
| 27 - 30 Juli 2026 | |||
| September 2026 | Oktober 2026 | November 2026 | Desember 2026 |
| 1 - 4 September 2026 | 5 - 8 Oktober 2026 | 2 - 5 November 2026 | 1 - 4 Desember 2026 |
| 7 - 10 September 2026 | 12 - 15 Oktober 2026 | 9 - 12 November 2026 | 7 - 10 Desember 2026 |
| 14 - 17 September 2026 | 19 - 22 Oktober 2026 | 16 - 19 November 2026 | 14 - 17 Desember 2026 |
| 21 - 24 September 2026 | 26 - 29 Oktober 2026 | 23 - 26 November 2026 | 21 - 24 Desember 2026 |
| 28 Sept – 1 Okt 2026 | 28 - 31 Desember 2026 |
Harga Investasi/Peserta: (exclude tax)
- Offline: Rp 7.500.000,-
- Online: Rp 5.500.000,-
Tingkatkan Kompetensi K3 di Bidang Ketenagalistrikan
Keselamatan kerja dalam bidang ketenagalistrikan membutuhkan tenaga profesional yang memahami risiko, prosedur, dan standar K3 secara menyeluruh.
Pelatihan Ahli K3 Ketenagalistrikan Sertifikasi BNSP hadir untuk membantu peserta meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dalam mengelola keselamatan kerja pada aktivitas ketenagalistrikan.
Melalui Mairodi Training, peserta mendapatkan pembekalan yang relevan untuk memahami identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta penerapan prosedur kerja yang aman.
Bagi Anda yang juga mencari Pelatihan Teknisi K3 Ketenagalistrikan Sertifikasi BNSP, program ini dapat menjadi pilihan untuk mengembangkan kompetensi profesional di bidang K3.
Sebagai bagian dari Pelatihan Indonesia, Mairodi Training menghadirkan program yang dapat mendukung kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kerja sesuai bidangnya.

